Tag Archives: UU Nomor 9 Tahun 2016 Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

P – Program Restrukturisasi Perbankan

Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.” (Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).

Tagged , , , ,

B – Bank Perantara

Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.” (Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).

Tagged , , , ,