“Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan).
“Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan).
“Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan).