“Pendiri (1) adalah(a) orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja; (b)bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun). “Pendiri (2) adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan badan hukum pendidikan.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan).