Tag Archives: UU Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisatawan

W – Wisatawan (1-2)

“Wisatawan (1) adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisatawan). “Wisatawan (2) adalah orang yang melakukan wisata.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan).

Tagged , , , , ,

W – Wisata (1-2)

“Wisata (1) adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisatawan). “Wisata (2) adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan).

Tagged , , , , ,