Tag Archives: UU Nomor 83 Tahun 1958 Tentang Penerbangan

P – Pesawat Udara (1-4)

“Pesawat Udara (1) adalah tiap alat yang dapat memperoleh gaya angkat dari reaksi udara.” (Pasal 1 Huruf b UU Nomor 83 Tahun 1958 Tentang Penerbangan). “Pesawat Udara (2) adalah semua alat pengangkut (juga termasuk kepunyaan angkatan bersenjata) yang dapat bergerak dari atas tanah/air ke udara/ke ruang angkasa atau sebaliknya.” (Pasal 1 Huruf k UU Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Karantina Udara). “Pesawat Udara (3) adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan). “Pesawat Udara (4) adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).

Tagged , , , , , , ,

P – Penerbangan (1-3)

“Penerbangan (1) adalah penggunaan pesawat udara dalam dan atas wilayah Republik Indonesia.” (Pasal 1 Huruf a UU Nomor 83 Tahun 1958 Tentang Penerbangan). “Penerbangan (2) adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan). “Penerbangan (3) adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara. bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).

Tagged , , , , , ,