“Pesawat Udara (1) adalah tiap alat yang dapat memperoleh gaya angkat dari reaksi udara.” (Pasal 1 Huruf b UU Nomor 83 Tahun 1958 Tentang Penerbangan). “Pesawat Udara (2) adalah semua alat pengangkut (juga termasuk kepunyaan angkatan bersenjata) yang dapat bergerak dari atas tanah/air ke udara/ke ruang angkasa atau sebaliknya.” (Pasal 1 Huruf k UU Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Karantina Udara). “Pesawat Udara (3) adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan). “Pesawat Udara (4) adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).