“Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.” (Pasal 1 Angka 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).
“Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.” (Pasal 1 Angka 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).
“Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.” (Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).