“Unsur Konsumen adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau sekelompok konsumen.” (Pasal 49 Angka 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).
“Unsur Konsumen adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau sekelompok konsumen.” (Pasal 49 Angka 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).
“Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).