Tag Archives: UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

P – Peradilan Agama (1-3)

“Peradilan Agama (1) adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.” (Pasal 1 Angka 1  UU Nomor 7  Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). “Peradilan Agama (2) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.” (Pasal 2 UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). “Peradilan Agama (3) adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.”  (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama).

Tagged , , , , , ,

P – Pengadilan (1-10)

“Pengadilan (1) adalah (a) Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam; (b) Pengadilan Umum bagi lainnya.” (Pasal 63 Angka 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). “Pengadilan (2) adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum). “Pengadilan (3) adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara). “Pengadilan (4) adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). “Pengadilan (5) adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer).  “Pengadilan (6) adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan). “Pengadilan (7) adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). “Pengadilan (8) adalah peng-adilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum). “Pengadilan (9) adalah pengadilan agama dan peng-adilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). “Pengadilan (10) adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha).

 

Tagged , , , , , , , , , , , , ,