“Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.” (Pasal 1 Huruf b UU Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia).
“Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.” (Pasal 1 Huruf b UU Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia).
“Presiden (1) adalah Presiden Republik Indonesia.” (Pasal 1 Huruf a UU Nomor 30 Tahun 1954 Tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia). “Presiden (2) adalah Presiden Republik Indonesia.” (Pasal 1 Huruf a UU Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia). “Presiden (3) adalah Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan).