“Wesel Pos adalah sarana pelayanan pengiriman uang melalui pos.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 1984 Tentang Pos).
“Wesel Pos adalah sarana pelayanan pengiriman uang melalui pos.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 1984 Tentang Pos).
“Warkat Pos adalah surat yang memenuhi persyaratan tertentu.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 6 Tahun 1984 Tentang Pos).