“Peternakan Rakyat adalah peternakan, yang dilakukan oleh rakyat antara lain petani disamping usaha pertaniannya.” (Pasal 9 Angka 2 UU Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan -Ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan).
“Peternakan Rakyat adalah peternakan, yang dilakukan oleh rakyat antara lain petani disamping usaha pertaniannya.” (Pasal 9 Angka 2 UU Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan -Ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan).
“Peternakan Murni adalah cara peternakan, dimana perkembangbiakan ternaknya dilakukan dengan jalan pemacekan antara hewan-hewan yang termasuk satu rumpun.” (Pasal 1 Huruf g UU Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan).