Tag Archives: UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

P – Peradilan Agama (1-3)

“Peradilan Agama (1) adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.” (Pasal 1 Angka 1  UU Nomor 7  Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). “Peradilan Agama (2) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.” (Pasal 2 UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). “Peradilan Agama (3) adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.”  (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama).

Tagged , , , , , ,

P – Pengadilan Khusus (1-4)

“Pengadilan Khusus (1) adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman). “Pengadilan Khusus (2) adalah pengadilan yang mem-punyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum). “Pengadilan Khusus (3) adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). “Pengadilan Khusus (4) adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha).

Tagged , , , , , , ,