Tag Archives: UU Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

P – Pengadilan Khusus (1-4)

“Pengadilan Khusus (1) adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman). “Pengadilan Khusus (2) adalah pengadilan yang mem-punyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum). “Pengadilan Khusus (3) adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). “Pengadilan Khusus (4) adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha).

Tagged , , , , , , ,

P – Pengadilan (1-10)

“Pengadilan (1) adalah (a) Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam; (b) Pengadilan Umum bagi lainnya.” (Pasal 63 Angka 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). “Pengadilan (2) adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum). “Pengadilan (3) adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara). “Pengadilan (4) adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan Peradilan Agama.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). “Pengadilan (5) adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer).  “Pengadilan (6) adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan). “Pengadilan (7) adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). “Pengadilan (8) adalah peng-adilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum). “Pengadilan (9) adalah pengadilan agama dan peng-adilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama). “Pengadilan (10) adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha).

 

Tagged , , , , , , , , , , , , ,