“Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara).
“Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara).
“Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (1) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.” (Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia). “Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI (2) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya, dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.” (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan). “Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (3) adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara). “Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI (4) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya, dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.” (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).