“Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan).
“Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan).
“Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan).