Tag Archives: UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

W – Warga Negara Indonesia (1-7)

“Warga Negara Indonesia (1) adalah (a) orang yang asli dalam daerah Negara Indonesia; (b) orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan turunan dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga Negara lain; (c) orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi; (d) anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapaknya, yang pada waktu lahirnya bapaknya mempunyai kewargaan Negara Indonesia; (e) anak yang lahir dalam 300 hari setalah bapaknya, yang mempunyai kewargaan Negara Indonesia, meninggal dunia; (f) anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya ibunya mempunyai kewarganegaraan Negara Indonesia; (g) anak yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia; (h) anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapaknya ataupun oleh ibunya tidak diakui dengan cara yang sah; (i) anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa orang tuanya atau kewargaan negara orang tuanya.” (Pasal 1 Huruf a-i UU Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara). “Warga Negara Indonesia (2) adalah warga negara Indonesia yang berada atau yang menetap baik dalam negeri maupun di luar negeri.” (Pasal 2 UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat). “Warga Negara Indonesia (3) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan). “Warga Negara Indonesia (4) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). “Warga Negara Indonesia (5) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.” (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden). “Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI (6) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan). “Warga Negara Indonesia (7) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” (Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). 

Tagged , , , , , , , , , , , ,

T – Tempat Pemungutan Suara (1-7)

“Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS (1) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum). “Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS (2) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).  “Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS (3) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden). “Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS (4) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum). “Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS (5) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.” (Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). “Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS (6) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.” (Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang). “Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS (7) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.” (Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang).

Tagged , , , , , , , , , , ,