“Rencana Tata Ruang (1) adalah hasil perencanaan tata ruang.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang). “Rencana Tata Ruang (2) adalah hasil perencanaan tata ruang.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang). “Rencana Tata Ruang (3) adalah hasil perencanaan tata ruang.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).