“Penutupan Hutan (Forest Coverage) adalah penutupan lahan oleh vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu, sehingga dapat tercipta fungsi hutan antara lain iklim mikor, tata air, dan tempat hidup satwa sebagai satu ekosistem hutan.” (Pasal 18 Angka 1 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan).