“Pengusaha Rekaman adalah setiap orang , persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam).
“Pengusaha Rekaman adalah setiap orang , persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam).
“Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam).