Tag Archives: UU nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup

S – Sumber Daya (1-2)

“Sumber Daya (1) adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup). “Sumber Daya (2) adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Tagged , , , , ,

P – Perusakan Lingkungan

“Perusakan Lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Tagged , , , ,