Tag Archives: UU nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak

W – Wali (1-2)

“Wali (1) adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.” (Pasal 1 Angka 3 Huruf b UU Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak). “Wali (2) adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).

Tagged , , , , ,

U – Usaha Kesejahteraan Anak

“Usaha Kesejahteraan Anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.” (Pasal 1 Angka 1 Huruf b UU Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak).

Tagged , , , ,