“Wali (1) adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.” (Pasal 1 Angka 3 Huruf b UU Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak). “Wali (2) adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).