“Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos).
“Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos).
“Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos).