Tag Archives: UU Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos

P – Prangko

“Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos).

Tagged , , , ,

P – Pos (1-2)

Pos (1) adalah pelayanan lalu lintas surat pos, uang, barang, dan pelayanan jasa lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, yang diselenggarakan oleh badan yang ditugasi menyelenggarakan pos dan giro.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 6 Tahun 1984 Tentang Pos). “Pos (2) adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos).

Tagged , , , , ,