“Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan).
“Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan).
“Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan).