“Tol (1) adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol.” (Pasal 1 Huruf i UU Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Jalan). “Tol (2) adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan).