Tag Archives: UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

U – Utang (1-3)

“Utang (1) adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia). “Utang (2) adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).  “Utang (3) adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.” (Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak).

Tagged , , , , , ,

T – Tenggang Waktu

“Tenggang Waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Tagged , , , ,