“Surat Kuasa (Full Powers) (1) adalah surat yang dikeluarkan oleh Menteri atas nama Pemerintah Republik Indonesia yang memberi kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah atau Negara Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian yang menyatakan persetujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.” (Pasal 14 UU Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri). “Surat Kuasa (Full Powers) (2) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional).