“Penyerahan Barang adalah a). penyerahan hak milik atas barang oleh karena sesuatu per-janjian; b). pemberian barang oleh karena sesuatu perjanjian beli-sewa; c). pemindahan hak-milik atas barang oleh karena sesuatu tuntutan oleh atau dari pihak Pemerintah; d). penghasilan pekerjaan dalam keadaan bergerak, kecuali jika penghasilan itu berlaku pemesan yang harus dianggap sebagai pabrikan dari pekerjaan itu.” (Pasal 1 Angka 1 ke-3 Huruf a-c UU Nomor 35 Tahun 1953 Tentang Penetapan UU Darurat No. 19 Tahun 1951 Tentang Pemungutan Pajak Penjualan (Lembaran Negara No. 94 Tahun 1951) Sebagai UU).