Tag Archives: UU Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

W – Wajib Retribusi (1-3)

“Wajib Retribusi (1) adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.” (Pasal 1 Angka 31 UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah). “Wajib Retribusi (2) adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.” (Pasal 1 Angka 31 UU Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). “Wajib Retribusi (3) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.” (Pasal 1 Angka 69 UU Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).

Tagged , , , , , ,

W – Wajib Pajak (1-10)

“Wajib Pajak (1) adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.” (Pasal 1 Huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). “Wajib Pajak (2) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.” (Pasal 1 Angka 1 Huruf a UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan). “Wajib Pajak (3) adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah). “Wajib Pajak (4) adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa). “Wajib Pajak (5) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983). “Wajib Pajak (6) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotong pajak tertentu.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa). “Wajib Pajak (7) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.”(Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).  “Wajib Pajak (8) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). “Wajib Pajak (9) adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.” (Pasal 1 Angka 45 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).  “Wajib Pajak (10) adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” (Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak).


 

Tagged , , , , , , , , , , , , ,