“Tatanan Informasi Nasional yang Adil, Merata, dan Seimbang adalah kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antar wilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan dunia internasional.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran).