Tag Archives: UU Nomor 32 Tahun 1964 Tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa

E – Emas

“Emas adalah Mata uang emas, emas yang belum atau telah diolah, terkecuali emas yang berwujud perhiasan atau barang pakai.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 32 Tahun 1964 Tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa).

Tagged , , ,

E – Ekspor (1-11)

“Ekspor (1) adalah Pengiriman barang ke luar Indonesia dari peredaran.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 32 Tahun 1964 Tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa). “Ekspor (2) adalah mengeluarkan obat-obatan yang mengandung narkotika dari wilayah Indonesia, ter-masuk memuat atau menyimpannya di dalam pesawat udara atau kapal berbendera Indonesia yang akan atau sedang meninggalkan Indonesia.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika). “Ekspor (3) adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean.” (Pasal 1 Huruf i UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah). “Ekspor (4) adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan). “Ekspor (5) adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika). “Ekspor (6) adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah). “Ekspor (7) adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan).  “Ekspor (8) adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia). “Ekspor (9) adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). “Ekspor (10) adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean.” (Pasal 1 Angka 1 Huruf d 2 Huruf i UU Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah). “Ekspor 11) adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.” (Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan).

Tagged , , , ,