“Stasiun Pengamatan adalah tempat dilakukannya pengamatan.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Metereologi, Klimatologi Dan Geofisika).
“Stasiun Pengamatan adalah tempat dilakukannya pengamatan.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Metereologi, Klimatologi Dan Geofisika).
“Sertifikat Kompetensi (1) adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran). “Sertifikat Kompetensi (2) adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.” (Pasal 1 Angka 51 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan). “Sertifikat (3) Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Metereologi, Klimatologi Dan Geofisika).