“Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan).
“Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan).
“Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan).