“Pengadilan Negeri (1) adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat di mana dilakukan pelaksanaan surat paksa.” (Pasal 1 Huruf d UU Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 84 Sebagai Undang-Undang)). “Pengadilan Negeri (2) adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa). “Pengadilan Negeri (3) adalah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat). “Pengadilan Negeri (4) adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). “Pengadilan Negeri (5) adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa).