“Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional).
“Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional).
“Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.” (Pasal 1 Angka 27 UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional).