“Penyelenggaraan Telekomunikasi (1) adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi). “Penyelenggaraan Telekomunikasi (2) adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi).