“Pekerjaan (1) adalah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia). “Pekerjaan (2) adalah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.” (Pasal 2 Angka 2 UU Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya UU Pengawasan Perburuhan TH 1948 No. 23 Dari RI Untuk Seluruh Indonesia). “Pekerjaan (3) adalah (1) Setiap pekerjaan yang dilakukan di bawah perintah orang lain dengan menerima upah atau tidak; (2) Setiap pekerjaan yang dijalankan atas dasar borongan dalam suatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaan itu sendiri maupun oleh orang yang membantu orang yang menjalankan pekerjaan itu.” (Pasal 1 Huruf b Angka 1 dan 2 UU Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing).