Tag Archives: UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

W – Walikota/Bupati

“Walikota/Bupati adalah kepala pemerintahan kota administrasi/kabupaten administrasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab kepada Gubernur.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia).

 

Tagged , , , ,

W – Wakil Gubernur

“Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Tagged , , , ,