“Varietas Transgenik adalah varietas yang dihasilkan melalui teknik rekayasa genetika.” (Pasal 11 Angka 4 UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
“Varietas Transgenik adalah varietas yang dihasilkan melalui teknik rekayasa genetika.” (Pasal 11 Angka 4 UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
“Varietas Lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudayakan secara turun-temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat.” (Pasal 7 Angka 1 UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman).