“Peraturan Kepolisian (1) adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sifatnya mengikat seluruh warga masyarakat dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 28 Tahun 1997 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia). “Peraturan Kepolisian (2) adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).