“Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.” (Pasal 43 Angka 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian).
“Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.” (Pasal 43 Angka 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian).
“Perkoperasian (1) adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha.” (Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian). “Perkoperasian (2) adalah adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.” (Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoprasian). “Perkoperasian (3) adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian).