Tag Archives: UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana

T – Tanggap Darurat Bencana

“Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana).

Tagged , , , ,

S – Status Keadaan Darurat Bencana

“Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana).

Tagged , , , ,