Tag Archives: UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

S – Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

“Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK  adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.” (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan).

Tagged , , , ,

P – Petugas Registrasi

“Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.” (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan).

Tagged , , , ,