“Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah Indonesia (1) adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian). “Wilayah Negara Republik Indonesia (2) adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia termasuk kapal yang berbendera Republik Indonesia.” (Pasal 2 Angka 2 UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia). “Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia (3) adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).