Tag Archives: UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

W – Wilayah Negara Republik Indonesia (1-3)

“Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah Indonesia (1) adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian). “Wilayah Negara Republik Indonesia (2) adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia termasuk kapal yang berbendera Republik Indonesia.” (Pasal 2 Angka 2 UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia). “Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia (3) adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).

Tagged , , , , , ,

U – Uang yang Hilang atau Musnah

“Uang yang Hilang atau Musnah adalah uang yang karena suatu sebab, fisik dan atau tanda keasliannya telah hilang atau musnah. Namun, Bank Indonesia dapat memberikan penggantian atas uang yang karena suatu sebab telah rusak sebagaian tetapi tanda keaslian uang tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Adapun besarnya penggantian atas uang yang rusak tersebut ditetapkan oleh Bank Indonesia.” (Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia).

Tagged , , , ,