Tag Archives: UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

S – Sumber Daya (1-2)

“Sumber Daya (1) adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup). “Sumber Daya (2) adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Tagged , , , , ,

S – Sengketa Lingkungan Hidup (1-2)

“Sengketa Lingkungan Hidup (1) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.” (Pasal 1 Angka 19 UU Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). “Sengketa Lingkungan Hidup (2) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.” (Pasal 1 Angka 25 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan hidup).

Tagged , , , , ,