“Terminal (1) adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi.” (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). “Terminal (2) adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.” (Pasal 1 Angka 20 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran). “Terminal (3) adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.” (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).