“Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi).
“Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi).
“Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia (1) adalah seluruh kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan Indonesia dan paparan benua (continental shelf) kepulauan Indonesia.” (Pasal 2 Huruf k UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan). “Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia (2) adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.” (Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi).