“Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua).
“Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua).
“Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi (1) adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua). “Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda (2) adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah). “Peraturan Daerah Provinsi (3) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.” (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).