“Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga listrik.” (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan).
“Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga listrik.” (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan).
“Usaha Penjualan Tenaga Listrik (1) adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan). “Usaha Penjualan Tenaga Listrik (2) adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.” (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan).