“Propinsi adalah daerah swatantra propinsi atau yang setingkat dengan itu, termasuk Kotapraja Jakarta Raya.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota DPRD).
“Propinsi adalah daerah swatantra propinsi atau yang setingkat dengan itu, termasuk Kotapraja Jakarta Raya.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota DPRD).
“Peraturan Pelaksanaan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 18).” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 19 Tahun 1956 Tentang Pemilihan Anggota DPRD).